Lampiran 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 63/PMK.03/2008
TENTANG : TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA


Contoh penghitungan dan pemotongan PPh atas diskonto SPN:
  1. Pada tanggal 1 Mei 2008, Pemerintah A (emiten) menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara sebagai berikut :
    - Nilai nominal Rp 100.000.000,00.     
    - Jangka waktu SPN 12 bulan (jatuh tempo tanggal 1 Mei 2009).  
    - PT D (investor) pada saat penerbitan perdana membeli SPN dengan harga Rp 94.000.000,00.  
    - PT D tetap memegang SPN tersebut hingga saat jatuh tempo.  
    Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT D pada saat jatuh tempo SPN adalah sebagai berikut:  
    - Diskonto = Rp 100.000.000,00 - Rp 94.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
    - PPh Final = 20% x Rp 6.000.000,00 = Rp 1.200.000,00               
    dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran. 
       
  2. Pada contoh no. 1, PT D tidak memegang SPN tersebut sampai saat jatuh tempo melainkan menjual seluruh SPN tersebut kepada PT M pada tanggal 1 Juli 2008 (di pasar sekunder) melalui perusahaan efek PT X Sekuritas dengan harga jual Rp 95.000.000,00  
    Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT D pada saat penjualan SPN tanggal 1 Juli 2008 adalah sebagai berikut : 
    - Diskonto = Rp 95.000.000,00 - Rp 94.000.000,00 = Rp 1.000.000,00   
    - PPh Final = 20% x Rp 1.000.000,00 = Rp 200.000,00               
    dipotong oleh PT X Sekuritas selaku pedagang perantara
       
  3. Pada tanggal 1 Agustus 2008, PT M menjual seluruh Surat Perbendaharaan Negara yang dimilikinya Kepada Dana Pensiun ABC (telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa melalui pedagang perantara dengan harga jual Rp 97.000.000,00 
    Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT M pada saat penjualan SPN tanggal 1 Agustus 2008 adalah sebagai berikut :
    - Diskonto = Rp 97.000.000,00 - Rp 95.000.000,00 = Rp 2.000.000,00 
    - PPh Final = 20% x Rp 2.000.000,00 = Rp 400.000,00
     dipotong oleh Dana Pensiun selaku pembeli SPN.    
    Keterangan:                   

    Meskipun penjualan SPN tidak dilakukan melalui pedagang perantara, dana pensiun sebagai pembeli wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan reksadana selaku investor. 
  1. Pada tanggal 1 Desember 2008, Dana Pensiun ABC menjual seluruh Surat Perbendaharaan Negara yang dimilikinya kepada PT Y dengan harga jual Rp 98.000.000,00   
    Perhitungan diskonto yang diterima oleh Dana pensiun ABC pada saat penjualan SPN tanggal 1 Desember 2008 adalah sebagai berikut :  
    - Diskonto = Rp 98.000.000,00 - Rp 97.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 
    - Diskonto = Rp 98.000.000,00 - Rp 97.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
    - Dalam hal ini, tidak ada Pajak Penghasilan yang terutang atas Diskonto SPN yang diterima karena Dana Pensiun ABC merupakan Wajib Pajak yang dikecualikan dari pemotongan PPh Final atas Diskonto SPN.             
     
  2. Pada tanggal 1 Mei 2009, PT Y menerima pelunasan seluruh SPN yang dimilikinya dari Pemerintah A (emiten) dengan nilai pelunasan sebesar nilai nominal Rp 100.000.000,00   
    Perhitungan diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT Y pada saat jatuh tempo SPN tanggal 1 Mei 2009 adalah sebagai berikut :  
    - Diskonto = Rp 100.000.000,00 - Rp 98.000.000,00 = Rp 2.000.000,00 
    - PPh Final = 20% x Rp 2.000.000,00 = Rp 400.000,00               
    dipotong oleh kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran.  




MENTERI KEUANGAN

ttd
 
SRI MULYANI INDRAWATI