Lampiran | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN | |||
NOMOR | : | 63/PMK.03/2008 | |
TENTANG | : | TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA |
- | Nilai nominal Rp 100.000.000,00. |
- | Jangka waktu SPN 12 bulan (jatuh tempo tanggal 1 Mei 2009). |
- | PT D (investor) pada saat penerbitan perdana membeli SPN dengan harga Rp 94.000.000,00. |
- | PT D tetap memegang SPN tersebut hingga saat jatuh tempo. |
Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT D pada saat jatuh tempo SPN adalah sebagai berikut: | |
- | Diskonto = Rp 100.000.000,00 - Rp 94.000.000,00 = Rp 6.000.000,00 |
- | PPh
Final = 20% x Rp 6.000.000,00 = Rp
1.200.000,00
dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran. |
Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT D pada saat penjualan SPN tanggal 1 Juli 2008 adalah sebagai berikut : | |
- | Diskonto = Rp 95.000.000,00 - Rp 94.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 |
- | PPh
Final = 20% x Rp 1.000.000,00 = Rp
200.000,00
dipotong oleh PT X Sekuritas selaku pedagang perantara |
Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT M pada saat penjualan SPN tanggal 1 Agustus 2008 adalah sebagai berikut : | |
- | Diskonto = Rp 97.000.000,00 - Rp 95.000.000,00 = Rp 2.000.000,00 |
- | PPh
Final = 20% x Rp 2.000.000,00 = Rp 400.000,00 dipotong oleh Dana Pensiun selaku pembeli SPN. |
Keterangan:
Meskipun
penjualan SPN tidak
dilakukan melalui pedagang perantara, dana pensiun sebagai pembeli
wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku
dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan
reksadana selaku investor.
|
Perhitungan diskonto yang diterima oleh Dana pensiun ABC pada saat penjualan SPN tanggal 1 Desember 2008 adalah sebagai berikut : | |
- | Diskonto = Rp 98.000.000,00 - Rp 97.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 |
- | Diskonto = Rp 98.000.000,00 - Rp 97.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 |
- | Dalam hal ini, tidak ada Pajak Penghasilan yang terutang atas Diskonto SPN yang diterima karena Dana Pensiun ABC merupakan Wajib Pajak yang dikecualikan dari pemotongan PPh Final atas Diskonto SPN. |
Perhitungan diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT Y pada saat jatuh tempo SPN tanggal 1 Mei 2009 adalah sebagai berikut : | |
- | Diskonto = Rp 100.000.000,00 - Rp 98.000.000,00 = Rp 2.000.000,00 |
- | PPh
Final = 20% x Rp 2.000.000,00 = Rp
400.000,00
dipotong oleh kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran. |